1. |
SBU yang diterbitkan oleh LPJK yang berakhir
masa berlakunya pada tanggal 31
Desember 2006 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31
Oktober 2007 dengan melakukan registrasi ulang (leges) tahun
2007. |
2. |
Setiap badan usaha anggota
INKINDO yang akan mengikuti kegiatan perpanjangan SBU 2006 (leges)
tahun 2007, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|
a. |
Tidak menjadi anggota asosiasi sejenis INKINDO. |
b. |
Tidak sedang dalam menjalankan sanksi organisasi
yang ditetapkan oleh INKINDO |
c. |
Telah memiliki KTA INKINDO 2007 atau tanda bukti
sedang dalam proses pengurusan KTA INKINDO 2007. |
d. |
Mengisi formulir Permohonan Perpanjangan dan
Registrasi Ulang SBU 2006. |
e. |
Membayar biaya perpanjangan dan registrasi ulang SBU
2006. |
|
|
|
3. |
SBU Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa
Pengawas Konstruksi tahun 2007 akan berlaku selama-lamanya 3
(tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan, kecuali
untuk penerbitan perdana SBU 2007-2010 akan tercetak masa
berlakunya sampai 31 Desember
2010. |
4. |
Penyelenggaraan proses
sertifikasi dan penerbitan SBU dilaksanakan selama 30-60
hari (Peraturan LPJK No. 12 Tahun 2006) dan kapasitas
penerbitan SBU oleh BSAP INKINDO DKI Jakarta adalah +
100 berkas Badan Usaha per bulan. |
5. |
Seluruh proses sertifikasi dan
registrasi tahun 2007 akan diselenggarakan secara on-line. |
6. |
Badan usaha yang mengajukan SBU
tahun 2007 tidak harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT), Penanggung Jawab Bidang
(PJB) dan atau Penanggung Jawab Layanan (PJL). |
7. |
Bagi anggota INKINDO yang
memiliki SBU 2006 tetapi pengajuan permohonan sertifikasi
dan registrasi SBU 2007-2010 dilakukan setelah tanggal 28
September 2007, dikenakan sanksi biaya tambahan sebesar
biaya registrasi satu tahun disamping untuk biaya setifikasi
dan registrasi tahun 2007. |
8. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31
PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi bagi penyedia jasa berbentuk badan usaha yang
tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi : |
|
a |
Sanksi tertulis. |
b |
Dimasukkan dalam daftar
pembatasan/larangan kegiatan usaha. |
c |
Pembatasan bidang usaha. |
|
|
|
9. |
Berkaitan dengan hal-hal
tersebut di atas disarankan kepada anggota INKINDO DKI
Jakarta untuk segera memproses SBU untuk menghindari
keterlambatan dalam pemrosesan SBU dikarenakan bertumpuknya
berkas pada waktu yang bersamaan. |